Refleksi Jalan Pikiranmu
Telegrafi

Kongres AS Beralih ke Demokrat, Seberapa Besar Dampaknya Bagi Indonesia?

Pemimpin Fraksi Demokrat di Senat, Chuck Schumer. REUTERS

Perubahan kekuasaan di Washington membuka peluang pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan Trump, termasuk agenda perdagangan dan hubungan strategis dengan negara mitra.

Kemenangan Partai Demokrat dalam pemilihan paruh waktu Amerika Serikat (AS) pada 3 November 2026 mengubah peta kekuasaan politik di Washington. Demokrat berhasil merebut kendali Senat dan House of Representatives (DPR AS) sehingga pemerintahan Presiden Donald Trump akan menghadapi Kongres yang dikuasai partai oposisi. Perubahan ini berpotensi memengaruhi agenda perdagangan, kebijakan luar negeri, serta kerja sama strategis AS dengan negara mitra, termasuk Indonesia.

Pemimpin Fraksi Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menyambut kemenangan tersebut sebagai momentum perubahan politik. Dalam konferensi pers resmi Fraksi Demokrat Senat pada 4 November, ia berkata, “Against all odds, Democrats have won the Senate” (Melawan segala rintangan, Demokrat telah memenangi Senat). Ia juga menyampaikan kepada masyarakat AS bahwa kelegaan akan segera datang.

Kemenangan ini memberi Demokrat kendali lebih besar atas agenda legislatif dan fungsi pengawasan Kongres. Pemimpin Fraksi Demokrat di DPR AS, Hakeem Jeffries, menegaskan bahwa perubahan tersebut akan mengembalikan fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah. Menurut transkrip konferensi pers pimpinan Demokrat di DPR AS, Jeffries menyatakan bahwa masa ketika DPR berfungsi seperti perpanjangan tangan pemerintahan Trump telah berakhir dan lembaga itu akan kembali menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.

Meski demikian, perubahan mayoritas di Kongres tidak serta-merta mengubah seluruh kebijakan AS. Presiden masih memiliki kewenangan eksekutif yang luas dalam menjalankan hubungan diplomatik dan sejumlah kebijakan perdagangan. Council on Foreign Relations menjelaskan bahwa Kongres memiliki kewenangan konstitusional dalam perdagangan luar negeri, tetapi sebagian kewenangan itu telah didelegasikan kepada presiden melalui berbagai undang-undang.

Nasib Kesepakatan Dagang

Bagi Indonesia, perkembangan ini penting karena hubungan bilateral dengan AS tengah memasuki fase penguatan kerja sama ekonomi dan strategis. Salah satu isu yang perlu dicermati adalah implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART), kesepakatan perdagangan yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer sebelumnya menyambut kesepakatan tersebut sebagai langkah untuk memperluas akses pasar Amerika di Indonesia. Dalam siaran pers United States Trade Representative (USTR), Greer menyatakan bahwa Presiden Trump sedang membuka akses ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa guna menciptakan peluang komersial bagi petani dan produsen Amerika. Ia juga berharap kedua negara terus berkoordinasi dalam pelaksanaan komitmen tersebut.

Kesepakatan ART diharapkan memperkuat hubungan perdagangan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kedua negara. Namun, proses implementasinya berlangsung di tengah dinamika hukum dan kebijakan tarif AS. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Pemerintahan Trump kemudian beralih ke landasan hukum lain, yaitu Pasal 122 Trade Act of 1974.

Perubahan itu memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan pelaksanaan kebijakan tarif AS. Dalam policy brief yang diterbitkan Institute for International and Development Economics (IIFA), perubahan landasan hukum kebijakan tarif dibahas sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi kepastian implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS.

Sementara itu, Agenda Kebijakan Perdagangan USTR 2026 mencatat bahwa ART telah ditandatangani, tetapi masih menunggu pemberlakuan. Pemerintah Indonesia juga menjelaskan bahwa perjanjian tersebut baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum masing-masing dan menyampaikan pemberitahuan tertulis. Ketentuan itu tercantum dalam penjelasan resmi Kementerian Sekretariat Negara mengenai ART.

Kemenangan Demokrat di Kongres berpotensi memperkuat pengawasan terhadap kebijakan perdagangan pemerintahan Trump. Anggota parlemen dapat meminta penjelasan tentang dasar hukum, dampak ekonomi, dan pelaksanaan kesepakatan dagang. Namun, perubahan komposisi Kongres tidak dengan sendirinya membatalkan ART. Tantangan bagi Indonesia justru terletak pada upaya memastikan kepastian pelaksanaan kesepakatan tersebut di tengah perubahan politik dan regulasi di AS.

Dimensi Pertahanan dan Keamanan

Selain perdagangan, perubahan politik di Washington juga perlu dicermati dari perspektif pertahanan dan keamanan. Indonesia berkepentingan menjaga hubungan dengan AS di tengah persaingan strategis antara Washington dan Beijing di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan Tiongkok sekaligus kepentingan strategis untuk mempertahankan kerja sama dengan AS. Situasi ini menuntut Jakarta menjaga keseimbangan tanpa mengorbankan ruang kebijakan luar negerinya.

Dalam analisis Rajaratnam School of International Studies (RSIS) mengenai posisi tawar Indonesia, hubungan kedua negara dibahas melalui perspektif asymmetric bargaining. Analisis tersebut menyoroti cara Indonesia mengelola risiko dalam hubungan dengan kekuatan besar, termasuk ketika kepentingan kedua negara tidak selalu berada pada posisi yang setara.

Perubahan komposisi Kongres AS dapat memengaruhi pembahasan anggaran pertahanan, kerja sama keamanan, dan prioritas kebijakan terhadap Indo-Pasifik. Meski demikian, arah kebijakan itu tidak sepenuhnya ditentukan oleh Kongres karena pemerintahan Trump tetap memegang peran besar dalam menentukan prioritas hubungan luar negeri.

Momentum Untuk Memperkuat Posisi Tawar

Karena itu, kemenangan Demokrat di Kongres sebaiknya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap hubungan ekonominya dengan AS. Pemerintah perlu memantau arah kebijakan perdagangan Kongres, termasuk perkembangan tarif dan proses implementasi ART. Hal ini penting karena kesepakatan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu tidak hanya mencakup penurunan tarif, tetapi juga komitmen Indonesia terkait akses pasar, regulasi perdagangan, dan investasi.

Kajian ISEAS–Yusof Ishak Institute menyoroti bahwa sejumlah ketentuan ART berpotensi membatasi ruang kebijakan Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi hukum dan sektoral serta melibatkan DPR dan pelaku industri sebelum mengambil langkah lanjutan. Dengan demikian, perubahan komposisi Kongres AS dapat dimanfaatkan untuk memperluas komunikasi dengan anggota parlemen dari kedua partai sekaligus memastikan kepentingan Indonesia tetap diperhitungkan dalam hubungan bilateral.

Di sisi lain, Indonesia perlu menjaga agar penguatan hubungan dengan Washington tidak mengurangi ruang kerja sama dengan mitra lain. Peneliti RSIS menilai bahwa sejumlah kesepakatan Indonesia–AS pada 2026 menunjukkan kecenderungan pengambilan keputusan yang reaktif dan berisiko mempersempit pilihan strategis Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu mempertahankan keterlibatan ekonomi dan keamanan dengan Tiongkok serta memperkuat kerja sama melalui ASEAN dan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).

Sebagaimana ditekankan dalam kajian RSIS, tantangan Indonesia bukanlah memilih antara Washington dan Beijing, melainkan memperoleh manfaat dari hubungan dengan keduanya tanpa menciptakan ketergantungan pada salah satu pihak. Dalam konteks ini, perubahan politik di Washington seharusnya menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawarnya, bukan mengubah arah politik luar negeri secara terburu-buru.


Oleh: Salma Mutia Hanisah, lulusan Hubungan Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani dengan fokus pada kajian geopolitik, politik-keamanan, dan kebijakan luar negeri. Ia memiliki pengalaman dalam riset strategis, pemantauan dinamika hubungan antarnegara, serta analisis isu pertahanan dan keamanan internasional.
Responsive Share Buttons

Lainnya Dari Telegrafi

Raja Jawa Akui Jokowi dan Prabowo Sebagai Guru

Telegrafer

Mencegah Teror Lewat Zakat

Telegrafer

Media Sosial, Post Truth, dan Literasi Digital

Telegrafer

Humanisme Adam Smith; Membaca Ulang “Kapitalisme”

Telegrafer

Rebranding Koperasi Era Millenial

Telegrafer

Mewujudkan UMKM Sebagai Fondasi Perekonomian

Telegrafer