Telegrafi – Menguraikan konsepsi tentang hubungan diplomasi memang tidak ada habisnya dan selalu berkelanjutan. Alasan membangun wacana hubungan diplomatik karena apa yang menjadikan kebutuhan dari suatu kelompok, terkhusus dalam ruang lingkup kenegaraan dan kebangsaan menjadi tujuan dari Negara tersebut. Dalam konteks kenegaraan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disingkat dengan NKRI.
Diplomasi Hubungan Internasional tidaklah asing didengar dikalangan para akademisi maupun negarawan, khususnya para kader bangsa Indonesia yang mendapatkan amanat dari Negara untuk ditugaskan menjadi diplomat di berbagai Negara di dunia. Menjadi diplomat adalah tugas dan tanggung jawab yang sangat besar untuk mengenalkan Republik Indonesia dikancah dunia, yang mana NKRI merupakan Negara yang mengedepankan prinsip yang humanis dan toleran dari multi agama, budaya, suku, ras, serta bahasa. Sehingga prinsip yang dimiliki oleh Indonesia sebagaimana cerminan daripada konsepsi “Internasionale” yang perlu di “Branding” dikancah Internasional dan menjadi referensi daripada persatuan antar Negara.
Tujuan dari politik luar negeri pada umumnya, mengutip dari Encyclopaedia Britannica pada tahun 2015 adalah memandu adanya kegiatan dan hubungan satu Negara dalam pertimbangan domestik, kebijakan, perilaku Negara lain, atau rencana dalam memajukan desain dari geopolitik yang dirancang oleh Negara tersebut. Tentunya, mempunyai letak geografis internal dan eksternal yang strategis adalah keunggulan tersendiri dalam mendesain produk kebijakan luar negeri.
Mengutip atau meminjam kalimat pada alinea terakhir dari Buku yang berjudul “Diplomasi Indonesia 2014” yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri, Diplomasi Indonesia yang diarahkan pada upaya solusi serta menjembatani adanya perbedaan kearah kesepahaman dan mendorong terwujudnya consensus terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi. Upaya diplomasi Indonesia yang dimaksud mencakup adanya langkah- langkah reaktif dan proaktif pemerintah Indonesia dalam menyikapi perkembangan kepentingan nasional serta perkembangan kondisi kawasan dan global.
Tentunya, dalam hubungan diplomasi Internasional yang baik adalah membangun komunikasi yang baik, sistematis dan terstruktur dalam membangun wacana konsepsi paradigma internasional yang berkeadilan dan berkeadaban. Karena membangun hubungan yang baik adalah “Koentji” untuk membangun suatu tatanan yang baik.
Oleh karena itu, menurut penulis, menjadi Pejabat Tinggi Negara, Presiden Republik Indonesia yang benar benar hasil dari proses politik pemilih dari Rakyat adalah orang yang mampu mengindentifikasi beberapa permasalahan yang ada diskala nasional dan internasional serta mampu memecahkan suatu permasalahan, dan mempunyai wawasan bertaraf global.
Selain itu, menurut persepsi penulis, menjadi Presiden Republik Indonesia harus memahami spektrum dinamika politik yang cenderung pragmatis-konservatif-opportunis, ditambah dengan kultur yang feodalis tanpa adanya dialogis dan argumentatif, dapat menghambat proses pembuatan produk politik kebijakan yang mengarah pada progresivitas dan revolusioner baik dalam tatanan kebijakan nasional maupun Internasional.
Hal tersebut menjadikan siapapun yang diberikan amanah menjadi pejabat tinggi Negara dari proses politik, maka sepatutnya mendapatkan bekal ideologi dan konsepsi teknis dalam membangun tatanan peradaban republik Indonesia, terutama dikancah Internasional. Kendati demikian, kerangka dasar pemikiran sebagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing seperti yang tertuang didalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Tujuan dari pemerintahan NKRI sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perwujudan secara konkret dari tujuan tersebut, tentu Pemerintahan NKRI hadir dalam melaksanakan hubungan dengan Negara dan Organisasi baik secara regional maupun Internasional.
Oleh: Aji Cahyono, Artikel Terpublish pada tanggal 2 September 2021 di Proklamator ID.