Telegrafi – Geram dan kecewa. Perasaan yang pasti ada dalam benak publik ketika kepala daerahnya tiba-tiba terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat kepala daerah dijebloskan dalam penjara, hasil pilkada serasa muspra. Pemimpin yang digadang membawa daerah menuju kesejahteraan berubah menjadi sosok pesakitan yang akan menuai nestapa hukuman.

Kekecewaan yang menggelayut semakin menjadi-jadi karena OTT berlangsung berkali-kali. Tak hanya menimpa daerahnya tetapi juga terjadi di daerah tetangga. Dalam sepekan ini saja berturut-turut tiga kepala daerah dicokok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai hasil OTT dan pengembangannya. Bupati Purbalingga, Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjerat mereka.

Tidakkah kita sedang panen OTT? Sampai pertengahan tahun ini sudah ada 16 kepala daerah yang tersangkut korupsi dan 12 diantaranya terkena OTT. Bulan Ramadan tak pula menyurutkan para kepala daerah ini untuk melakukan transaksi suap. Sepanjang bulan suci ini total terdapat empat kepala daerah yang terjaring OTT termasuk tiga yang baru saja ditangkap.

Boleh jadi kita memang sedang panen. Kita menuai OTT sebagai buah dari ketidakseriusan dalam memotong akar persoalan. Penerimaan suap dan semacamnya sebagaimana yang terjadi dalam kasus OTT selama ini adalah salah satu cara bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal. Sudah bukan rahasia lagi, untuk menjadi kepala daerah seseorang membutuhkan biaya politik yang mahal. Secara jujur Ketua MPR Zulkifli Hasan pun mengakui fakta ini. Ia pernah menyampaikan bahwa seorang calon tidak dapat dimenangkan dalam pemilu tanpa memiliki sponsor sehingga praktik kedaulatan rakyat belum berhasil diwujudkan.

Begitu terpilih di tengkuk para calon seakan terpasang belenggu. Hal pertama yang mengisi benak mereka adalah cara mengembalikan ongkos pemenangan pemilu. Padahal, seandainya seluruh penghasilannya selama menjabat dikumpulkan, tetap tak bisa menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Biaya politik yang mahal di antaranya tak lepas dari mahar pencalonan. Sebagai praktik tercela permintaan mahar berlangsung terus tanpa adanya penanganan yang serius. Sejatinya sanksi atas praktik mahar sudah sangat tegas dalam bentuk pembatalan pencalonan, pelarangan bagi partai untuk mengajukan calon pada periode berikutnya, denda dan pidana. Dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada kasus mahar yang masuk pengusutan.

Praktik korupsi lebih baik diantisipasi sejak dini. Potensi korupsi kepala daerah perlu dicegah semenjak tahap pencalonan. Beberapa tahun lalu melalui harian ini penulis telah menyampaikan pentingnya sinergi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK disertai tindakan nyata agar pilkada benarbenar terbebas dari mahar. Meskipun sudah ada nota kesepahaman di atas kertas tampaknya sampai hari ini belum dilakukan secara berkualitas.

Partai perlu diberi efek jera agar tak lagi mensyaratkan mahar. Hal ini harus dilakukan karena sulit mengharapkan adanya perubahan yang datang dari dalam diri partai sendiri. Sedangkan figur yang sudah terindikasi korupsi pun masih saja mereka calonkan.

Sekiranya OTT juga dilakukan pada transaksi mahar politik, jelas hal ini akan membawa efek jera dan secara efektif memangkas ongkos politik yang tinggi. Partai dengan sendirinya tak lagi meminta mahar dan para calon tak terbebani biaya yang mahal.

Selain soal mahar, tak bisa dipungkiri mahalnya biaya politik dikarenakan masih adanya pasar bagi politik uang. Dalam artian, masih terdapat pemilih dalam jumlah besar yang mau mentransaksikan suara dengan tawaran imbalan material. Sama halnya dengan mahar, sebetulnya aturan dan sanksi politik uang sudah jelas. Hanya saja dalam hal penindakan masih belum tegas.

Jika mahar dan politik uang dapat disingkirkan biaya politik calon akan menurun signifikan. Pusaran politik berbiaya mahal akan melemah. Walhasil, ada harapan untuk tak lagi panen OTT kepala daerah.

Oleh : Ahmad Sabiq MA. Dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed. Photo : Antara/Akbar Nugroho Gumay