Telegrafi – Berprofesi sebagai pendidik merupakan pekerjaan mulia, menjadi garda terdepan dalam membentuk kecerdasan intelektual, emosional hingga spiritual, serta membangun suatu peradaban bangsa dan tatanan masyarakat. Jelas, amanat pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa pentingnya ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Namun seolah-olah suram, sejak tersiarnya informasi dalam pemberitaan media massa soal kasus penyimpangan dalam dunia pendidikan.
Misalnya, hasil temuan yang disajikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sepanjang tahun 2022, 17 kasus dengan total 117 korban (16 orang laki-laki & 101 orang Perempuan) yang berstatus masih anak-anak, menjadi objek pelecehan maupun kekerasan seksual. Dari total tersebut, sekitar 73 persen pelakunya yakni oknum Guru (CNN Indonesia, 02/01/2023). Beberapa diantaranya yakni; SD (2 kasus), SMP (3 kasus), SMA (2 kasus), Pondok Pesantren (6 kasus), Madrasah (3 kasus), dan Tempat Kursus (1 kasus).
Salah satu contoh kasusnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh 14 siswi SDN di Kota Bogor oleh oknum Guru PPPK (Detik.com, 12/09/2023). Meskipun kondisi korban tersebut mengalami trauma psikis. Sehingga pemerintah setempat memastikan guru sudah dibebastugaskan dan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Begitupun berdasarkan Lembar Fakta Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan Tahun 2023 (data yang diperoleh tahun 2022 berdasarkan aduan korban), kekerasan diruang publik, sejumlah 37 kasus pada dunia pendidikan. Tentunya, potret tersebut menunjukkan bahwa perlunya monitoring dan evaluasi dari pemerintah. Sekurang-kurangnya pemerintah memberikan edukasi dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) guru untuk membentuk kepribadian seorang murid. Karena, murid merupakan aset bangsa yang tentu diharapkan dapat membantu dalam proses Pembangunan bangsa dimasa mendatang.
Pasalnya, pendidikan menjadi penting, karena menyangkut dengan pengembangan kualitas intelektual dan mengelola rasa, sebagai investasi sosial dimasa mendatang. Oleh karena itu, bahwa kehadiran pemerintah yang konsentrasi terhadap perkembangan dunia pendidikan, harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh.
Pendidikan Yang Bermutu & Berkeadilan
Pentingnya guru berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut hemat penulis, yang menjadi falsafah berbangsa dalam suatu pendidikan yakni mampu mengembangkan kehidupan bangsa dengan kaya ragam kebudayaannya, mampu tumbuh sebagai bangsa yang gandrung persatuan.
Serta terciptanya iklim kepribadian masyarakat Indonesia yang mampu berpikir nalar yang dilandaskan pada aspek ilmu pengetahuan, jiwa keluhuran hati, disiplin dalam bersosial dan budaya, serta didukung dengan aspek spiritual (keimanan, ketakwaan). Semangat kebangsaannya, yang mampu menterjemahkan nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasalnya, guru merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dibuat dengan harapan agar sistem pendidikan nasional mampu menjamin pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi, peningkatan mutu, hingga relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan secara terarah, terencana, serta berkesinambungan.
Senafas dengan dasar hukum yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Meskipun dalam aturan tersebut, guru merupakan jabatan profesi. Akan tetapi, dalam Pasal 1 ayat (1), tugas terpenting bagi seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Baik itu pendidikan usia dini, formal, dasar maupun menengah.
Begitupun terdapat aturan turunan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Meskipun, dalam sebuah pendidikan terdapat jenjang. Pertama, dalam tingkatan PAUD & TK, guru mampu memberikan pembelajaran dengan bermain dan kreatif dalam mendukung perkembangan motorik, kognitif, emosional dan keterampilan sosial pada anak; Kedua, guru mampu mengembangkan pendidikan dasar anak yang lebih menyeluruh seperti IPA Bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu-ilmu lain.
Ketiga, tingkatan SMP, Guru berperan penting dalam memberikan pendidikan yang lebih kompleks serta pengawasan yang lebih mendalam dalam membentuk karakter murid. Keempat, tingkatan SMA, Guru memiliki tugas memberikan pendidikan secara spesifik sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki murid. Serta memberikan pengawasan kepada anak remaja yang masih labil.
Kelima, tingkatan pendidikan tinggi, pendidik dalam hal ini dosen, membantu memberikan bekal kepada mahasiswa agar mampu berkompetisi guna menatap masa depannya. Sehingga, tahap ini diharapkan mahasiswa mampu berfikir kritis dan mampu berargumentasi dengan data dan analisis sosial yang didapatkannya.
Harapan Jaminan Pendidikan Nasional
Bagi penulis, pemerintah telah hadir berkontribusi dalam Pembangunan pendidikan berskala nasional. Namun sejauh temuan penulis masih terjadi disorientasi dalam cita cita dalam tujuan pendidikan tersebut. Negara telah hadir mengatur prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional, telah diatur dalam Pasal 4 UU Sisdiknas yakni;
Pertama, menghadirkan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, tidak diskriminatif. Yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan dan kultural, serta kemajemukan bangsa; Kedua, menghadirkan pendidikan sebagai kesatuan sistemik dengan sistem inklusif dan multi makna; Ketiga, menghadirkan pendidikan sebagai proses berbudaya dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat.
Keempat, Pendidikan memberikan keteladanan, kemauan, dan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; Kelima, pendidikan dengan menghadirkan pemberdayaan komponen masyarakat, serta penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; Keenam, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia, yang sejalan dengan amanat UUD 1945.
Oleh: Andi Nazla Brillian Hidayati, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, kader GMNI UINSA Ahmad Yani.